Materi
Rangkuman PKN Bab
Ideologi dan Nilai-Nilai Pancasila
A.Pancasila sebagai ideologi dan Dasar Negara
1. Latar belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Repulik Indonesia yang terdiri atas 2 suku kata yaitu panca yang berarti 5 dan sila yang berarti dasar dengan demikian, pancasila secara bahasa berarti lima dasar.
Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib ditaato dan dijalankan oleh setiap warga Negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera, aman, tentram dan sentosa.
Sebelum menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai dasar Pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berupa nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat,kebudayaan, dan nilai-nilai religius.
Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
I. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam siding BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 mengajukan usul tentang dasar Negara yang ditanggapi oleh Mr Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr Soepomo dan Ir. Soekarno sebagai berikut :
1) Muhammad Yamin (29 mei 1945)
Mr Muhammad Yamin mengemukakan pidato tentang 5 dasar Negara Indonesia merdeka sebagai berikut :
a. lagu kebangsaan
b. peri kemanusiaan
c. peri ketuhanan
d. warga negara yang adil
e. kesejahteraan sosial
Muhammad Yamin juga mengajukan proposal tertulis tentang rancangan undang-undang Republik Indonesia yang berisi perumusan lima kebijakan Negara sebagai berikut:
a. Tuhan Yang Maha Kuasa
b. Persatuan nasional Indonesia
c. Keadilan dan peradaban yang adil
d. Kewarganegaraan diatur oleh kebijaksanaan discretionary dalam pertimbangan / representasi
e. Keadilan sosial untuk semua orang Indonesia
2) Prof. Dr. Mr Soepomo (31 Mei 1945)
Dr. soepomo mengemukakan pidatonya tentang 5 dasar Negara Indonesia sebagai berikut :
a. Memahami Negara Kesatuan
b. Hubungan negara dan agama
c. Sistem tubuh perwakilan
d. Negara Sosialisme (sosialisme negara)
e. Hubungan Asia Timur
3) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Ir Soekarno mengemukakan dasar Negara Indonesia merdeka di hadapan sidang BPUPKI yang kemudian diberi nama “pancasila”. Lima dasar tersebut adalah sebagai berikut :
a) Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Kemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejateraan sosial
e) secara kultural ilahi
Lima kebijakan dasar atau lima negara Indonesia dapat digabungkan menjadi "Trisila" sebagai berikut.
a) Sosionasional, yaitu nasionalisme dan internasionalisme.
b) Sosial Demokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
c) Tuhan Yang Maha Kuasa.
Trisila dapat dipadu lagi menjadi “Ekasila”, yakni gotong royong.
II. Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
Untuk meningkatkan proposisi, Sembilan Komite ditugaskan di luar sesi resmi untuk merumuskan rancangan pembukaan hukum. Tugas Sembilan Komite adalah menyusun rancangan rancangan undang-undang yang kemudian menjadi oeh. Muhammad Yamin bernama "Jakarta Charter".
Anggota Panitia Sembilan adalah
1. Ir soekarno (Ketua merangkap Anggota)
2. Drs. Mohammad Hatta (anggota)
3. Bapak AA Maramis (anggota)
4. K.H Wachid Hasyim (anggota)
5. Mr Achmad Subadjo (anggota)
6. H. Agus Salim (anggota)
7. Abdul Kahar Mudzakir (anggota)
8. Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
9. Mr. Muhammad Yamin (anggota)
Piagam jakarta memuat rumusan dasar Negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang, rumusan dasar Negara yang memuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1) Keyakinan akan kewajiban menjalankan hukum Islam bagi para penganutnya
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab \
3) Persatuan Indonesia
4) Kewarganegaraan yang dipimpin oleh kebijaksanaan kebijaksanaan dalam representasi pertimbangan
5) Keadilan sosial untuk semua orang Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, rumusan dasar Negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Indonesia dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945. Namun, dilakukan perubahan, yaitu penghapusan bagian kalimat, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Penghapusan kalimat tersebut dikarenakan dengan alasan adanya keberatan dari pemeluk agama lain selain Islam.
2. Posisi dan fungsi Pancasila
a. Kebijakan Negara RI
Pancasila ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 sebgai dasar Negara, pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan Negara
b. Kehidupan rakyat Indonesia
Sebagai pandangan hidup, pancasila merupakan kristalisasi pengalaman pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak dan perilaku
c. Jiwa bangsa Indonesia
Sebagai jiwa bangsa, pancasila menjadi dasar aspirasi, semamgat, dan motivasi perjuangan bangsa indonesia
d. Tujuan Bangsa Indonesia
Sebagai tujuan bangsa, nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai dari nilai-nilai luhur yang bercita-cita untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera dan kehidupan batin.
e. Persetujuan tertinggi Bangsa Indonesia
Sebagai perjanjian luhur bangsa, pancasila disepakati bersama oleh pembentuk Negara
f. Sumber dari segala sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum, bahwa seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh peraturan perundang undangan harus bersumber pada pancasila
g. Sumber Nilai
Pancasila sebagai sumber nilai, arinya pancasila merupakan nilai dan dijadikannya sebagai sumber nilai ketatanegaraan RI
h. Paradigma perkembangan
Secara filosofis, hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikatnya nilai nilai dari sila sila pancasila
i. Ideologi Terbuka dan Tertutup
Pancasila sebagai ideologi terbuka berarti nilai nilai dan cita cita yang terkandung dalam pancasila tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai ideologi Negara
a) Pengertian Ideologi
Ideologi adalah serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar menyeluruh dan mendalam yang dimiliki oleh suatu masyarakat, bangsa, dan negara sebagai pandangan hidupnya.
Ideologi mengandung unsur sebagai berikut:
1) Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan
2) Kumpulan nilai atau resep moral
3) Suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya
Poin-poin utama dalam ideologi adalah sebagai berikut.
1) Kumpulan gagasan-gagasan/ide-ide dasar, keyakinan, dan kepercayaan di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
2) Tata nilai atau sistem nilai tersebut bersifat sistematis,menyeluruh, dan mendalam\
3) Dasar dan tujuan hidup yang dicita-citakan bersama.
4) Arah dan pandangan hidup bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dengan demikian, ideologi mengandung poin-poin berikut:
1) Menyusun ide / gagasan dasar, keyakinan dan kepercayaan dalam semua aspek kehidupan nasional dan negara.
2) Tata nilai atau system nilai tersebut bersifat sistematis, menyeluruh dan mendalam.
3) Manjadi dasar sekaligus tujuan hidup yang dicita-citakan bersama
4) Memberikan arahan dan pandangan hidup bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) Ideologi dan Fungsi
Hakikat ideologi adalah hasil refleksi manusia yang diperoleh dari kemampuannya mengadakan distansi (jarak) terhadap kehidupannya. Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, sekaligus juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya.
Fungsi ideologi,antara lain sebagai berikut.
1) Struktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang didapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya
2) Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam kehidupannya
3) Norma-norma yang ada dan pedoman bagi seseorang untuk bertindak
4) Bekal dan jalan seseorang untuk menemukan identitasnya
5) Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan
6) Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati dan memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma yang terkandung didalamnya
c) Dimensi ideologi
Menurut Dr. Alfian ideologi mengandung 3 dimensi, yaitu sebagai berikut :
1. Dimensi realitas
Dilihat dari dimensi realitas, ideologi mengandung makna bahwa nilai nilai dasar yang terkandung didalamnya bersumber dari nilai nilai yang riil ada/hidup dalam masyarakatnya, terutama pada waktu ideologi itu lahir.
2. Dimensi Idealisme
Dilihat dari dimensi idealism, suatu ideologi mengandung cita cita yang ingin di capai dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. dimensi Fleksibilitas (pengembangan)
Dimensi pengembangam hanya mungkin dimilikki secara wajar dan sehat oleh suatu ideologi yang terbuka (demokratis).
d) Ideologi besar di dunia
berikut ini beberapa ideologi besar yang ada di dunia
1) Kapitalis
Secara etimologis, kapitalis berasal dari kata “capital” atau “capital” yang berarti kepala ciri ciri kapitalisme menurut berger adalah sebagai berikut :
a. pengunaan perhitungan rasional untuk mendapatkan keuntungan b. penyesuaian semua alat produksi material, antara lain: tanah, perkakas, mesin sebagai hak pribadi, kebebasan pasar, tekologi rasional yang memacu aktivitas ekonomi, serta suatu system hukum yang rasional.
2) Sosialisme
Sosialisme adalah istilah umum untuk semua doktrin ekonomi yang menentang kepatutan individu dan mendukung penggunaan properti untuk kesejahteraan umum
Dasar sosialisme adalah kontrol kolektif atas kekuranganya alat alat produksi dan perluasan fungsi dan aktivitas negara
3) Komunisme
Dipelopori oleh Karl Marx pada abad ke-19 dengan usaha sosialis radikal. Masyarakat komunis adalah internasionalisme, yang berarti bahwa masyarakat komunis di dunia tidak menginginkan nasionalisme
Ciri-ciri komunisme adalah:
a. penghapusan hak milik pribadi atas alat alat produksi.
b. Penghapusan adanya kelas kelas social
c. Penghilangan suatu Negara
d. Penghapusan pembagian kerja
4) Fasisme
Kata fasisme diambil dari bahasa italia, fascio ; bahasa latin , fascis berarti seikat tangkai tangkai kayu
Fasisme merupakan sebuah paham yang menghendaki suatu Negara yang kuat
5) Liberalisme
Memahami liberalisme mendikte dari individualisme yang menekankan hak dan kebebasan individu
e) Arti penting Ideologi bagi suatu Negara
Arti penting ideologi adalah sebagai berikut
1. Negara mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan memberikan orientasi mengenai dunia beserta isinya , serta memberikan motivasi perjuangan untuk mencapai apa yang dicita citakan
2. Dengan ideologi nasionalnya, suatu bangsa dan Negara dapat berdiri kukuh dan tidak mudah terombang ambing oleh pengaruh ideologi lain, serta mampu menghadapi persoalan persoalan yang ada
3. Ideologi memberikan arah dan tujuan yang jelas menuju kehidupan yang dicita citakan.
4. Ideologi dapat mempersatukan orang dari berbagai golongan, suku, ras,agama bahkan dari berbagai ideologi
5. Ideologi dapat mempersatukan orang dari berbagai agama
6. Ideologi mampu mengatasi konflik atau ketegangan social
f) Karakteristik Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai ideologi negara memiliki ciri khas/karakteristik tersendiri. Ciri khas/karakteristiknya, antara lain :
1) Tuhan Yang Maha Esa, artinya orang Indonesia mengakui dan mempercayai Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta, penguasa, dan penjaga alam semesta beserta isinya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, artinya bangsa Indonesia menghargai nilai-nilai kemanusiaan atas dasar prinsip persamaan derajat,hak dan kewajiban.
3) Persatuan Indonesia, artinya bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa pada posisi yang utama karena persatuan dan kesatuan merupakan faktor penting bagi keberadaan dan keberlangsungan hidup NKRI.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, artinya bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah menyangkut kepentingan bersama mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memiliki arti bahwa salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia adalah kehidupan nasional yang adil dan makmur, materiil dan spiritual secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
g) Keuntungan Ideologi Pancasila
kelebihan Ideologi Pancasila antara lain sebagai berikut.
1) Pengakuan Tuhan YME, sebagaimana ditemukan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea III.
2) Ideologi Pancasila menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
h) Prinsip-Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip dasar demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut.
1) Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
2) Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3) Pelaksanaan pemilihan umum
i) Karakteristik demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi Indonesia Antara lain sebagai berikut.
1) Kedaulatan ada di tangan rakyat
2) Penghormatan atas hak asasi manusia
3) Pemilu dilaksanakan luber
4) Mengandung sistem mengambang
B. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Prof. Dr. Mr. Notonegoro membagi nilai menjadi tiga.
1- Nilai Materiil: Segala sesuatu yang berguna bagi semua unsur manusia.
2- Nilai Vital: Segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan aktivitas.
3 - Nilai Spiritual: Semua berguna untuk spiritual manusia.
NILAI-NILAI DALAM PANCASILA
Harap 1 Berisi nilai-nilai agama
Contoh: Iman kepada Tuhan YME
Harap 2 Berisi nilai-nilai manusia
Contoh: Tidak semena-mena terhadap orang lain
Harap 3 Berisi nilai dari asosiasi
Contoh: Cinta tanah air dan bangsa
Harap 4 Berisi nilai kewarganegaraan
Contoh: Hormati pendapat orang lain
Harap 5 Berisi nilai keadilan
Contoh: Membantu orang lain
C. Sikap Positif terhadap Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat, Bangsa, dan Negara
Mengamankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara terbagi menjadi dua cara, yaitu preventif dan represif.
PREVENTIF( PENCEGAHAN )
a. Membangun Visi Nusantara
b. Melaksanakan sistem hankamrata
c. Membangun kesadaran akan keamanan nasional
REPRESIF(TINDAKAN)
a. Untuk memenjarakan orang yang terlibat dalam pemberontakan
b. Memenjarakan orang yang terlibat dalam pelanggaran hukum
c. Memenjarakan orang-orang yang terlibat dalam pengkhianatan
d. Tindakan merongrong pancasila
e. subversif
Ada berbagai upaya untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu:
a. Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam praktik kehidupan nasional
b. Jalankan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
c. Menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui sekolah-sekolah
d. Mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara
e. Meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya upaya merongrong Pancasila
http://rtnadia2.blogspot.co.id/p/tugas-pkn-rangkuman-kelas-8-bab-1.html
materi pkn kelas 8 semester 2
KELAS VIII
CARA ORANG
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata "kedaulatan" dalam bahasa Arab yang berarti "kekuasaan atau dinasti pemerintah". Oan masih dalam arti kedaulatan dalam bahasa lain;
Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS
Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti “tertinggi”. Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.
Jenis Kedaulatan
Menurut Jean Bodin (1500 – 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
Kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.
Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.,
Kedaulatan kepada saya, adalah otoritas berdaulat yang berkaitan dengan otoritas untuk mengatur pemerintahan dan untuk menjaga integritas wilayah suatu negara yang harus dihormati oleh negara lain. Eksekusi konsep kedaulatan kedaulatan seperti hubungan diplomatik, perjanjian antar negara, hubungan dagang dan sosial budaya.
Teori kedaulatan
Ada beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli negara, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapatkan kekuatan tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, segala sesuatu yang ada di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekua$aan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.
Teori kedaulatan Allah umumnya diadopsi oleh para raja yang mengakui keilahian dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepar.lg, dan Kaisar Cina. RajSl-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai inkarnasi Dewa Wisnu. Para pionir teori kedaulatan Tuhan, antara lain, Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2) Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan negara, menurut teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja’ harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada .dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja tidak tunduk pada konstitusi, meskipun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab terhadap hukum moral yang datang dari Tuhan, karena raja melakukan kewajibannya untuk orang-orang atas nama Tuhan.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, teori bahwa kekuasaan suatu negara ada di tangan rakyat karena yang benar berdaulat di suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan adalah ajaran demokrasi, yang telah dirintis sejak zaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (orang) dan kratein (aturan) atau kratos (pemerintah). Dengan demikian, demokrasi mengandung pengertian tentang pemerintahan rakyat, pemerintahan rakyat, rakyat, dan rakyat.
Orang adalah serikat yang dibentuk oleh individu melalui kesepakatan komunitas. Orang-orang sebagai otoritas tertinggi memegang hak untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak sipil kepada warganya. "
Pelopor teori kedaulatan rakyat
a) J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauanrakyat secarE sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
b) Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat terptur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudik’atif.
c) John Locke, berp’endapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain itu, Yohanes juga mengajarkan dasar-dasar bangsa sebagai berikut.
a) Pactum unionis, perjanjian individu untuk negara;
b) Pactum subjectionis, yaitu kesepakatan antara individu dan negara yang mapan. Artinya, individu memberi mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintahan berdasarkan konstitusi atau hukum negara.
Di negara-negara yang mengadopsi kedaulatan rakyat, ada beberapa fitur berikut.
1) Keberadaan kantor perwakilan rakyat atau aula perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
2) Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.
3) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertanggung jawab mengawasi pemerintah.
4) Urutan otoritas badan atau majelis ditetapkan dalam hukum negara.
4) Teori kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakankedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga ‘tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan’ negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara berdaulat dan absolut didasarkan pada pandangan bahwa negara adalah inkarnasi Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena. memang negara adalah inkarnasi kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah satu-satunya pelaksana kekuasaan negara. Air mata ini dianggap sebagai prinsip pengajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau lara[lgan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teoritis ini, hukum membimbing pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini adalah hukum tertulis (hukum dasar negara dan undang-undang lainnya) dan hukum tidak tertulis (konvensi). Para pionir teori kedaulatan hukum, antara lain, Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.
Makna Kedaulatan Rakyat
Sebagaimana dicatat di atas, kedaulatan rakyat berarti kekuatan tertinggi dalam masyarakat. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat adalah demokrasi, yang berarti pemerintahan kekuasaan tertinggi terletak pada rakyat.
Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII – XIX hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan’rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai subyekdalam negara (demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Montesquieu, dan Jean John Rousseau.
John Locke
John Locke berpendapat bahwa, negara dibentuk melalui perjanjian’ masyarakat. Sebelum membentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan tidak ada pe’raturan yang mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya kemudian mereka mengadakan suatu perjanjian membentuknegara. Perjanjian itulah yang disebut dengan perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Perjanjian masyarakat ada dua, yaitu perjanjian antarindividu dan perjanjian antarindividu dengan penguasa. Meskipun demikian rakyat tidak menyerahkan seluruh hak-hak manusia kepada penguasa. Rakyat tetap mempertahankan hak-hak asasinya seperti hak hidup, hak milik, hak mendapat kemerdekaan. Penguasa tetap melindungi hak-hak tersebut dan mengaturnya dalam UUD negara tersebuf MenUrut John Locke kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif,. dan kekuasaan federatif yang masing-masing terpisah satu sama lain. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang.-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang¬undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili, sedangkan kekuasaan federatif adalah segala kekuasaan yang ” meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain seperti hubungan luar negeri (alliansi).
Montesquieu
Beberapa puluh tahun kemudian, filsuf Perancis Montesquieu’ mengembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke tentang tiga. kekuasaan di atas yang sering kita dengar istilah Trias Politica. Dalam uraiannya fa membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif. Menurut dia kekuasaan itu haruslah terpisah-pisah satu sama lain, baik mengenai tugas atau fungsi mengenai alat perlengkapanatau organ yang m’enyelenggarakannya, terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang ditekankan oleh Montesquieu. Mengapa? Karena di sinilah letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif tnenurut Motesquieu adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan’ eksekutif adalah kekuasaan menyelenggarakan undang-undang dan’ kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas penyelenggarakan undang-undang.
Jean Jacques Rousseau
Dia adalah pendiri dari teori perjanjian komunitas 'dan dianggap sebagai bapak Teori Sovereign Rakyat. Menurut dia, negara terbentuk. dengan kehendak orang-orang. Kesediaan masyarakat untuk membentuk negara disebut kontrak sosial. Individu bersifat sukarela dan bebas membuat kesepakatan untuk membentuk negara berdasarkan minat mereka. Negara sebagai organisasi wajib mewujudkan cita-cita atau aspirasi rakyat yang kemudian dituangkan ke bentuk kontrak sosial dalam bentuk konstitusi negara. Rousseau juga menekankan kebebasan dan kesetaraan.
Eksekutif Kedaulatan Rakyat
Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaari mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti .ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.
Di negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus dapat mencerminkari suara hati nurani seluruh masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar