1. Macam-Macam
Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu
saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari
konsep ini sering sekali terdengar baik dalam obrolan di masyarakat maupun
dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu? Secara
sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk
mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki
atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi,
tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan
televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau
menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian
datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian
akan mendapatkan teguran dari guru. Begitu pula di masyarakat, ketika ada
ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib
lapor kepada Ketua RT/RW, maka setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari
24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah contoh-contoh tersebut menggambarkan
perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga. Apakah
negara juga mempunyai kekuasaan?
Negara tentu saja mempunyai kekuasaan, karena pada
dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara
memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk
mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta
keteraturan. Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali
macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam
bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273),
kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
- Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat
tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip
oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep,
Asas, dan Aplikasinya (2006:273)
a. Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan
penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu
dimasukan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan
kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh
lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu
ini dinamakan dengan Trias Politica.
2.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam
bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan
bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian
kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki
pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan
negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun
fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi
lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah
satu sama lainnya, berdiri sendiri.
tanpa
memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinya masing-masing.
Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika
Serikat.
Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di
dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi
dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak
dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu
dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak
sekali dilakukan
oleh
banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Bagaimana konsep pembagian
kekuasaan yang dianut Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia
diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan
pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian
kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu
pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif,
eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan
pemerintahan pusat berlangsung antara
lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat
pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran
klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan
(legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara,
yaitu:
- Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk me n y e l e n g g a r a k a n peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
- Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
- Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undangundang.
Pembagian kekuasaan
secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara
lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada
tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi
(Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat
kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah
Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil Walikota) dan DPRD
kabupaten/kota.
b. Pembagian
kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian
kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa
tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan
secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat
dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal
yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi
dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan
pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai
konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang
pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota)
untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan
yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,
agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat.
b. Pembagian
kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian
kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa
tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan
secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat
dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal
yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi
dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan
pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai
konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang
pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota)
untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan
yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,
agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar